- Home
- Layanan
- Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)

Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan seperti :
- Pendaftaran Wajib Pajak , Pengusaha Kena Pajak, penghapusan NPWP
- Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
- Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Pasal 21,22,23 (PPh non final)
- Aktivasi NPWP, EFIN, dan N/E (Non Efektif)
- Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP dan dokumen perpajakan lainnya (tertentu)
- Perubahan Data Wajib Pajak
- Pengukuhan, Pemusatan dan Pencabutan PKP
- Pengajuan dan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
- Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi
- Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
- Pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Pengajuan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 (Tarif Pajak UMKM)