Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)

Membantu Perusahaan dalam pengajuan pemohonan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan- ketentuan administratif perpajakan seperti :

  • Pendaftaran Wajib Pajak , Pengusaha Kena Pajak, penghapusan NPWP
  • Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha
  • Pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  • Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Pasal 21,22,23 (PPh non final)
  • Aktivasi NPWP, EFIN, dan N/E (Non Efektif)
  • Cetak Ulang Surat Keterangan Terdaftar dan NPWP dan dokumen perpajakan lainnya (tertentu)
  • Perubahan Data Wajib Pajak
  • Pengukuhan, Pemusatan dan Pencabutan PKP
  • Pengajuan dan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
  • Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi
  • Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • Pengajuan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
  • Pengajuan Surat Keterangan PP 55 Tahun 2022 (Tarif Pajak UMKM)
Scroll to Top