- Home
- Layanan
- Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)

Membantu Perusahaan dan atau Perseorangan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menghitung, menyiapkan SPT dan menyetorkan pajak terutang ke Kas Negara dengan SSP, serta melaporkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang meliputi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Final
- SPT Masa PPN/PPnBM
- SSP Angsuran PPh Pasal 25 Masa