- Home
- Layanan
- Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting Service)
Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting Service)

Konsultasi perpajakan adalah layanan profesional yang diberikan oleh konsultan pajak untuk membantu individu maupun badan usaha dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Menghitung kewajiban perpajakan terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan
- Pengisian SPT masa atau tahunan untuk pajak pribadi, karyawan dan perusahaan, serta melaporkannya.
- Mewakili kepentingan Klien dalam hal permasalahan pajak dengan pihak KPP
- Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik atas permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus.
- Konsultasi ini juga berkaitan dengan perubahan ketentuan perpajakan yang selalu bersifat dinamis (berubah-ubah). Perubahan ketentuan perpajakan ini akan kami informasikan tanpa menunggu konfirmasi permintaan konsultasi dari klien baik dengan email maupun telepon.
- Konsultasi tanpa adanya pertemuan dengan klien merupakan bentuk pelayanan dari kami tanpa adanya tambahan jasa.